PenyalahgunaanNAPZA adalah penggunaan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat adiktif yang tidak sesuai dengan fungsinya. Kondisi ini dapat menyebabkan kecanduan yang bisa merusak otak hingga menimbulkan kematian. Penyalahgunaan NAPZA terjadi akibat faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah rasa ingin tahu yang
Review Of Pro Dan Kontra Kurangnya Pendidikan Agama Penyebab Penyalahgunaan Narkoba 2023. Karena salah satu penyebab terjerumusnya kita ke dalam hal negatif termasuk penyalahgunaan narkoba ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang kita serap,” tutur. Beberapa hal yang termasuk di dalam faktor pribadi adalah genetik, bilogis, personal,.Contoh Debat Bahasa Inggris Tentang Narkoba Mosaicone from kurangnya pendidikan ilmu dan agama sehingga anak menyimpang pada perbuatan yang tidak baik seperti narkoba. Islam berperan penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan hanya dengan pendidikan agama islam dapat ditumbuhkan sikap positif yang dalam hidupnya selalu. Beberapa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba diantaranya yaituBeberapa Hal Yang Termasuk Di Dalam Faktor Pribadi Adalah Genetik, Bilogis,.Saat ini di indonesia ada 3 kejahatan besar yang membutuhkan perhatian intensif, di antaranya adalah penyalahgunaan naroba, korupsi dan terorisme. Berdasarkan hasil kedua metode tersebut saya menyimpulkan bahwa pendidikan agama islam memang membawa dampak yang sangat besar dalam mencegah. Menurutnya, apabila para pelajar dibekali ilmu agama yang benar dan kuat, maka niscaya mereka tidak akan mudah terpengaruh penyalagunaan Oleh Mantan Deputi Rehabilitasi Bnn penyalagunaan narkoba dari faktor pribadi diri sendiri. Di dalam keluarga, hubungan yang retak antara ayah dan ibu,. Penyebab kenakalan remaja secara internal yang pertama adalah krisis Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba Diantaranya YaituPendidikan agama islam untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di smk raden rahmat mojosari mojokerto sangat berperan penting seperti dengan penyuluhan tentang bahaya. Bukti tim afirmasi tentang kurangnya pendidikan agama di rumah dan sekolah menjadi penyebab utama penyalahgunaan narkoba pada remaja badpel16 anak salah satu musisi, ahmad dani,. Islam berperan penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan hanya dengan pendidikan agama islam dapat ditumbuhkan sikap positif yang dalam hidupnya Faktor Lingkungan, Keluarga, Sekolah, Dan Teman Sebaya Sangat Memengaruhi Penyebab Penggunaan tim afirmasi tentang kurangnya pendidikan agama di rumah dan sekolah menjadi penyebab utama penyalahgunaan narkoba pada remaja badpel16 benar, karena sudah. Beberapa hal yang termasuk di dalam faktor pribadi adalah genetik, bilogis, personal,. Karena salah satu penyebab terjerumusnya kita ke dalam hal negatif termasuk penyalahgunaan narkoba ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang kita serap,” Setia Utami Pada Acara Penyalahgunaan Narkoba Dan Dampaknya Terhadap Kualitas Sdm, Senin 7/6/2021,.Mereka menggunakan narkoba dengan berbagai alasan. Krisis identitas ini tidak lain terjadi karena di umur remaja anak akan mengalami perasaan untuk. Pendidikan, kurangnya pendidikan ilmu dan agama sehingga anak menyimpang pada perbuatan yang tidak baik seperti narkoba.
PandanganAgama Buddha tentang Penyalahgunaan Narkoba. Menghindari bahan-bahan yang dapat membuat seseorang menjadi ketagihan dan memabukkkan adalah salah satu sila yang dilaksanakan oleh umat Budha.Semua ketentuan mengenai minuman keras berlaku untuk segala jenis bahan makanan atau minuman yang mengganggu kesadaran.
Pro dan Kontra Terhadap Pengajaran Agama di Sekolah Pengajaran agama di sekolah masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Ada beberapa pihak yang menilai bahwa pengajaran agama di sekolah sangat penting dalam membentuk karakter siswa, sementara ada juga yang merasa bahwa keberadaan pengajaran agama di sekolah tidak penting dan kurang relevan dengan perkembangan zaman. Para pendukung pengajaran agama di sekolah menyatakan bahwa pendidikan agama dapat membantu siswa mengenali ajaran-ajaran yang sesuai dengan ajaran agama. Dalam hal ini, pendidikan agama dapat membantu siswa menghindari perilaku-perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba, premanisme dan perkelahian, serta perilaku berbahaya lainnya. Selain itu, pengajaran agama di sekolah juga dianggap sangat penting dalam membentuk karakter siswa, seperti menanamkan nilai-nilai moral, yang lebih sulit ditanamkan dalam pelajaran umum. Pembentukan karakter siswa yang kuat diperlukan agar siswa bisa berkembang menjadi individu yang baik dan tidak mudah tergoda dengan hal-hal yang negatif. Sebaliknya, ada juga sebagian orang yang merasa bahwa pengajaran agama terutama dalam konteks keberadaannya di sekolah tidak relevan. Faktanya, pelajaran agama di sekolah jarang dikaitkan dengan masalah praktis yang dihadapi siswa sehari-hari. Kurikulum agama yang dijalankan juga tidak selalu mencerminkan konteks lokal, sehingga siswa kurang mengenal dengan baik ajaran-ajaran agama yang berlaku di masyarakat sekitarnya. Ada juga pendapat bahwa keberadaan pelajaran agama di sekolah bisa berbahaya bagi kebebasan beragama. Siswa yang tidak memeluk agama tertentu, mungkin merasa sangat tidak nyaman dalam pelajaran agama, karena dianggap di “wajibkan” untuk memahami ajaran-ajaran tertentu. Hal ini bisa membuat siswa merasa sangat ditekan dan tidak nyaman. Sebagian orang juga menyatakan bahwa pendidikan agama yang dijalankan di sekolah kurang memfokuskan pada pengajaran moral atau praktik keagamaan yang lebih spesifik. Banyak pelajaran agama di sekolah yang hanya berfokus pada penjelasan tentang ajaran agama, misalnya tentang nabi, kitab suci, dan ritual keagamaan. Padahal, untuk menghindari penyalahgunaan narkoba atau perilaku negatif lainnya, siswa perlu diberikan panduan konkrit tentang apa saja yang harus dilakukan dan dihindari. Secara umum, keberadaan pelajaran agama di sekolah memang masih menjadi perdebatan. Meski demikian, pengajaran agama yang tepat di sekolah sangat penting untuk membentuk karakter siswa yang kuat dan membentuk sikap yang positif dalam pandangan agama. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tepat dan holistik dalam pengajaran agama, sehingga siswa dapat lebih mengenal ajaran-ajaran agama yang berlaku di masyarakat dan mempraktikkan ajaran-ajaran agama tersebut dalam kehidupannya sehari-hari. Penyalahgunaan narkoba sebagai akibat kurangnya pendidikan agama Indonesia adalah negara yang memiliki banyak masalah penyalahgunaan narkoba. Masalah ini tidak hanya terjadi pada orang dewasa, tetapi juga pada anak-anak dan remaja. Banyak faktor yang menyebabkan penyalahgunaan narkoba, salah satunya adalah kurangnya pendidikan agama. Di Indonesia, pendidikan agama sangat penting dan menjadi bagian dari kurikulum di sekolah-sekolah. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk menerima pendidikan agama yang cukup, baik di sekolah maupun di rumah. Kondisi ini sering terjadi di daerah-daerah tertentu, di mana penduduknya kurang terdidik dan memiliki sumber daya yang terbatas. Padahal, pendidikan agama yang baik dapat menjadi solusi untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Melalui pendidikan agama, anak-anak dan remaja akan ditanamkan nilai-nilai moral yang baik, seperti kesadaran diri, ketaqwaan, dan sikap menjaga diri sendiri. Anak-anak dan remaja yang memiliki pendidikan agama yang baik akan lebih menyadari bahaya dari penyalahgunaan narkoba dan hal-hal negatif lainnya. Sayangnya, tidak semua orang menyadari pentingnya pendidikan agama. Beberapa di antara mereka bahkan menganggap bahwa pendidikan agama tidak terlalu penting, dan hanya menganggapnya sebagai formalitas belaka. Hal ini sangat disayangkan, karena pendidikan agama adalah salah satu cara untuk menjauhkan anak-anak dari penyalahgunaan narkoba dan membentuk karakter yang baik. Kurangnya pendidikan agama juga dapat menyebabkan masalah moral dan etika dalam masyarakat. Ketika seseorang tidak memiliki dasar moral dan etika yang kuat, mereka lebih cenderung untuk melakukan hal-hal yang tidak baik. Salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba. Tanpa pendidikan agama yang cukup, seseorang dapat dengan mudah tergoda oleh godaan narkoba dan melakukan tindakan-tindakan kriminal lainnya. Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pendidikan agama di Indonesia. Pertama, pemerintah harus meningkatkan kualitas pendidikan agama di sekolah-sekolah dan memastikan bahwa semua siswa menerima pendidikan agama yang cukup. Kedua, para orang tua harus lebih aktif dalam memberikan pendidikan agama kepada anak-anaknya di rumah. Ketiga, masyarakat sendiri harus memahami pentingnya pendidikan agama dalam membentuk karakter dan moral yang baik. Penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang sangat serius di Indonesia. Masalah tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan kualitas pendidikan agama di seluruh kegiatan di Indonesia. Penduduk Indonesia harus menyadari bahwa pendidikan agama adalah sesuatu yang sangat penting dan tidak bisa diabaikan. Jika semua orang memiliki pengetahuan dan kesadaran yang sama tentang pentingnya pendidikan agama, maka di masa depan, Indonesia bisa bebas dari masalah penyalagunaan narkoba dan nilai moral dan etika dalam masyarakat pun akan lebih kuat. Debat tentang pengaruh agama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba Penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang mengakibatkan dampak yang sangat buruk bagi kesehatan dan perilaku manusia. Hal ini juga menjadi masalah besar di Indonesia, dengan peningkatan angka kasus setiap tahunnya. Banyak faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba, salah satunya adalah kurangnya pendidikan agama. Terdapat debat mengenai pengaruh agama dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ada yang menganggap bahwa agama memegang peranan penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba, sementara ada pula yang berpendapat bahwa pandangan agama tidaklah cukup untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba. Pendukung dari pandangan pertama berpendapat bahwa agama dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Pendidikan agama dapat memberikan pengertian yang lebih mendalam tentang pentingnya menjaga kesehatan tubuh dan kesadaran moral sebagai manusia. Hal ini dapat mengurangi keinginan seseorang untuk mencoba narkoba dan membuatnya lebih sadar akan dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba. Selain itu, nilai-nilai agama yang mengajarkan tentang kebaikan dan kebenaran, juga dapat membantu individu untuk memilih jalan yang benar dalam menjalani hidup. Namun, pihak yang berpendapat bahwa pandangan agama tidaklah cukup untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba juga memiliki argumen yang kuat. Meskipun agama mengajarkan nilai-nilai moral yang baik, namun kenyataannya masih banyak orang yang melanggar nilai-nilai tersebut. Contohnya, masih banyak oknum yang identik dengan kegiatan keagamaan yang memproduksi dan menyebarkan narkoba. Secara umum, banyak faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan narkoba yang tidak terkait dengan agama. Beberapa faktor tersebut antara lain lingkungan, keluarga, teman, dan tekanan sosial. Oleh karena itu, sekedar dengan mengajarkan nilai agama saja tidaklah cukup untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba. Sebaiknya, pendidikan tentang narkoba dan hal-hal yang berkaitan dengan gerakan anti-narkoba harus ditanamkan tidak hanya di lingkungan keluarga, tetapi juga di institusi pendidikan, seperti sekolah dan universitas. Dalam institusi pendidikan tersebut, siswa dapat diberikan edukasi mengenai bahaya narkoba secara terperinci serta dampak buruk yang ditimbulkannya, sehingga mereka dapat menyadari bahaya dari narkoba tersebut. Hal-hal seperti ini dapat dikemas dalam bentuk kegiatan seminar atau edukasi di luar kurikulum, dan bisa dilakukan secara rutin untuk memastikan efektivitasnya. Selain itu, pihak kepolisian dan pemerintah juga harus turut berperan aktif dalam penanganan masalah narkoba. Dibutuhkan penegakan hukum yang tegas bagi pelaku yang terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran narkoba. Selain itu, kebijakan-kebijakan seperti kampanye anti-narkoba dan pembuatan program rehabilitasi juga perlu diberikan untuk membantu para korban narkoba untuk sembuh dan menyadari bahaya dari narkoba tersebut. Intinya, masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah global yang sangat kompleks dan sulit untuk diselesaikan dengan mudah. Pandangan agama dapat membantu dalam menekan permasalahan ini, tetapi tidaklah cukup. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, seperti keluarga, institusi pendidikan, kepolisian dan pemerintah untuk dapat menangani penyalahgunaan narkoba dengan efektif. Kurikulum Pendidikan Agama yang Efektif dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat dari tahun ke tahun. Menurut data Badan Narkotika Nasional BNN, angka penyalahgunaan narkoba mencapai 4,3 juta jiwa pada tahun 2019. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. Salah satu faktor yang berkontribusi pada masalah penyalahgunaan narkoba adalah kurangnya pendidikan agama. Saat ini, banyak siswa di Indonesia yang tidak memperoleh pembelajaran agama yang memadai di sekolah-sekolah mereka. Padahal, pendidikan agama yang efektif dapat membantu mencegah perilaku penyalahgunaan narkoba. Lalu, seperti apa kurikulum pendidikan agama yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba? 1. Menekankan pentingnya nilai-nilai agama Kurikulum pendidikan agama yang efektif harus menekankan pentingnya nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Siswa-siswa harus diajarkan nilai-nilai moral, etika, dan spiritual yang ada dalam agama. Dengan begitu, siswa-siswa akan memiliki dasar yang kuat dalam memahami dan menginternalisasi nilai-nilai agama. Hal ini sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, karena nilai-nilai agama dapat membantu siswa-siswa untuk memiliki sikap yang benar dan menjauhi perilaku yang merugikan. Siswa-siswa yang mengerti nilai-nilai agama akan memahami bahwa penyalahgunaan narkoba adalah bertentangan dengan ajaran agama. 2. Memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba Kurikulum pendidikan agama yang efektif harus memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba. Siswa-siswa harus diberikan informasi tentang jenis-jenis narkoba, efek-efek yang ditimbulkan, dan risiko-risiko yang ada. Dengan begitu, siswa-siswa akan mengetahui betapa berbahayanya penyalahgunaan narkoba. Hal ini dapat membantu siswa-siswa untuk memahami konsekuensi dari perilaku tersebut dan membuat keputusan yang tepat. Siswa-siswa yang teredukasi tentang bahaya narkoba akan lebih mudah menjauhi narkoba dan memilih untuk hidup sehat. 3. Membangun kesadaran sosial Kurikulum pendidikan agama yang efektif juga harus membantu siswa-siswa untuk membangun kesadaran sosial. Siswa-siswa perlu diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga lingkungan sekitar dan saling membantu sesama. Dengan begitu, siswa-siswa akan lebih sadar akan dampak negatif penyalahgunaan narkoba pada masyarakat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa untuk tidak hanya menjauhi narkoba secara pribadi, tetapi juga untuk ikut membangun masyarakat yang sehat dan terbebas dari narkoba. Dengan begitu, siswa-siswa akan merasa memiliki tanggung jawab sosial dalam hal ini. 4. Mengambil pendekatan yang interaktif dan kreatif Kurikulum pendidikan agama yang efektif tidak hanya harus memberikan pemahaman tentang agama dan bahaya narkoba, tetapi juga harus mengambil pendekatan yang interaktif dan kreatif. Siswa-siswa harus diajak untuk aktif berpartisipasi dalam pembelajaran, seperti diskusi, permainan, dan kegiatan-kegiatan yang kreatif. Dengan begitu, siswa-siswa akan lebih tertarik dan termotivasi untuk belajar tentang agama dan bahaya narkoba. Selain itu, pendekatan yang kreatif dan interaktif dapat membantu siswa-siswa untuk memahami materi dengan lebih mudah dan menyenangkan. Kurikulum pendidikan agama yang efektif dapat membantu mencegah penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dengan menekankan pentingnya nilai-nilai agama, memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba, membangun kesadaran sosial, dan mengambil pendekatan yang interaktif dan kreatif, siswa-siswa akan memiliki dasar yang kuat untuk menjauhi narkoba dan hidup sehat. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan dalam pendidikan agama di Indonesia. Pentingnya Integrasi Nilai Agama dalam Pembentukan Karakter Siswa untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah yang sangat serius di Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini, mulai dari masalah sosial, ekonomi, hingga pendidikan. Dalam konteks pendidikan, kurangnya pemahaman dan integrasi nilai agama dalam pembentukan karakter siswa disebut-sebut sebagai salah satu penyebab utama dari penyalahgunaan narkoba yang terjadi. Oleh karena itu, integrasi nilai agama dalam pembentukan karakter siswa menjadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Indonesia. 1. Memahami pentingnya nilai agama dalam pembentukan karakter siswa Sejak dini, nilai agama harus ditanamkan dalam pembentukan karakter siswa. Ini sejalan dengan fungsi pendidikan sebagai pengembangan manusia seutuhnya, bukan hanya pada aspek intelektual, tetapi juga aspek moral dan spiritual. Sekolah harus mengajarkan nilai-nilai agama sekaligus membentuk karakter siswa agar siap menghadapi berbagai persoalan didalam kehidupan. Dalam konteks penyalahgunaan narkoba, nilai agama dapat menjadi dasar bagi siswa dalam memahami bahwa penyalahgunaan narkoba bukanlah tindakan yang baik dan bertentangan dengan ajaran agama. 2. Membentuk karakter siswa berdasarkan nilai-nilai agama Selain memahami pentingnya nilai agama, sekolah juga harus menerapkan pembentukan karakter siswa berdasarkan nilai-nilai agama. Hal ini dapat dilakukan melalui penerapan kurikulum yang mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan pada setiap mata pelajaran. Selain itu, sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pembentukan karakter siswa, seperti kegiatan keagamaan, kegiatan sosial, dan kegiatan lainnya yang mengandung nilai-nilai keagamaan. 3. Menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif Sekolah juga harus menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi siswa dalam pembentukan karakter berdasarkan nilai-nilai agama. Lingkungan pendidikan yang kondusif harus menciptakan nuansa kekeluargaan yang mengakomodasi variasi karakter siswa dari berbagai asal usia. Dalam lingkungan pendidikan yang kondusif, siswa dapat lebih mudah untuk belajar dan terciptanya ketertarikan akan ajran keagamaan. 4. Mendidik siswa tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba Sekolah sebaiknya mempunyai program yang menyediakan pendidikan tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba. Pendidikan yang dimaksud bukan hanya tentang adanya hukuman yang diancamkan oleh negara, tetapi hanya bagaimana narkoba mempengaruhi diri siswa itu sendiri. Penyampaian materi yang ringan dan mudah dipahami oleh siswa adalah salah satu kunci terjadinya pemahaman dan kesadaran siswa tentang bahayanya narkoba. 5. Mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkoba pada siswa Ketika siswa sudah memasuki tahap sekolah dasar, guru harus memiliki pemahaman yang tepat tentang tanda-tanda dan perilaku siswa yang menunjukkan bahwa mereka telah terpengaruh oleh narkoba. Guru harus bersikap responsif dengan memeriksakan siswa ke pihak-pihak yang terampil untuk menangani atau memberikan saran serta pendampingan yang dibutuhkan untuk menjauhi pengaruh negatif tersebut. Sekolah juga harus terlibat dalam menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkoba pada siswa. Pada kasus yang lebih parah, sekolah harus mampu mendeteksi dan menangani dengan cepat agar tidak mengganggu kesejahteraan siswa maupun sekolah. Dalam merealisasikan integrasi nilai agama dalam pembentukan karakter siswa, kerjasama antara sekolah dan keluarga sangat penting. Keluarga harus turut bertanggung jawab dalam pembentukan karakter anak, dan sekolah harus mengambil peran sebagai mitra pendidikan yang fokus pada pengembangan karakter siswa yang berkualitas.
Penyalahgunaannarkoba sering ditemukan di kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa. Mereka menggunakan narkoba dengan berbagai alasan. Alasan memakai narkoba. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berikut ini beberapa alasan seseorang memakai narkoba: Memuaskan rasa ingin tahu atau coba-coba; Ikut-ikutan teman
- Para penghayat kepercayaan di Indonesia boleh bernapas lega. Perjuangan panjang dan berliku mereka untuk mendapat pengakuan negara dalam catatan administrasi kependudukan lewat uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan dikabulkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi MK Arief Hidayat pada Selasa 7/11/2017. Arief menyatakan kata “agama” dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai termasuk "kepercayaan". Hal serupa juga berlaku untuk Pasal 61 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 5 yang dinilai MK tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Para pemohon; Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim, merasa aturan yang terdapat dalam Pasal 61 ayat 1, 2 dan Pasal 64 ayat 1, 2 Undang-Undang Administrasi Kependudukan merugikan mereka. Para penghayat kepercayaan kesulitan saat mengurus Kartu Keluarga KK, Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP, akte nikah, akte kelahiran, hingga mengakses pekerjaan, hak atas jaminan sosial. Untuk KK dan e-KTP, ada banyak penghayat yang dipaksa memilih salah satu dari enam agama resmi. Melalui keputusan MK tersebut para penghayat kini bisa mencatatkan kepercayaannya di dokumen resmi negara. Langkah ini merupakan kemajuan besar bagi para penghayat yang selama ini ingin diperlakukan setara sebagaimana warga negara Indonesia lain, serta tak lagi mengalami tindak diskriminasi di ranah administratif maupun di ranah sosial-politik. Baca juga Agama-agama yang Terpinggirkan Namun, respons masyarakat terutama di lingkaran elite organisasi masyarakat, tak seluruhnya mengapresiasi positif. Salah satunya datang dari Yunahar Ilyas, Ketua Bidang Tarjih, Tajdid, dan Tabligh PP Muhammadiyah, yang mempertanyakan alasan MK mengabulkan gugatan pemohon. Ia berkeyakinan jika kepercayaan yang dianut para penghayat bukanlah agama, sehingga ia nilai tak perlu dimasukkan ke kolom agama KTP. Pendapatnya selaras dengan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsudin. Pada akhir Agustus 2017 lalu menyatakan penghayat kepercayaan seperti Sunda Wiwitan bukan agama sehingga tidak perlu dimasukkan ke kolom agama di KTP. “Bukan dalam pengertian agama yang secara ilmiah. Berdasarkan wahyu atau berdasarkan semacam ilham. Kemudian membentuk kitab suci, ada pembawanya, ada sistem ritusnya,” kata Din. Samsul Maarif, pengajar pada Center for Religious and Cross-cultural Studies CRCS UGM yang menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang polemik penghayat kepercayaan di MK, menegaskan bahwa sesungguhnya definisi "agama" secara formal di Indonesia tak pernah ada. Saat dihubungi Tirto, ia menjelaskan bahwa ketiadaan ini menjadi akar diskriminasi kepada para penghayat kepercayaan di Indonesia. “Pernah diusulkan di tahun 1950-an oleh Departemen Agama namun ditolak oleh sejumlah kelompok non-muslim dan muslim juga. Usaha itu digunakan untuk menargetkan kelompok Islam yang cenderung abangan atau tidak ortodoks. Usaha ini bagi saya adalah infiltrasi suatu kelompok kepada negara agar bisa mengontrol kelompok lain karena pada dasarnya definisi yang diusulkan bersifat sektarian, spesifik, sempit, dan hanya bisa dipakai untuk mendefinisikan Islam saja.” jelasnya pada Kamis 10/11/2017. Baca juga Sebait Maaf untuk Orang-orang Adat Akibat "agama" tak memiliki definisi formalnya, Samsul menilai ia tak bisa dijadikan rujukan untuk mengatur undang-undang menyangkut kewarganegaraan para penghayat. Jika dipakai pun, imbuhnya, definisi itu akan melahirkan diskriminasi kepada para penghayat kepercayaan sebab jika ingin diakui negara maka kepercayaan itu mesti menyesuaikan diri dulu. “Usaha mendefinisikan agama kental intrik politik, jadi dipakai untuk meng-include merangkul beberapa kelompok tapi juga meng-exclude mengecualikan beberapa kelompok lain.” tegasnya. Samsul menilai pemerintah Orde Baru pada awalnya memperlakukan para penghayat kepercayaan dengan cukup baik karena TAP MPR tahun 1973 menyebutkan aliran kepercayaan setara dengan agama. Namun, perubahan TAP MPR Nomor 478 yang isinya menyebut kepercayaan termasuk dalam kategori kebudayaan, bukan termasuk agama. Di tahun yang sama pemerintah juga meresmikan 5 agama yang diakui negara kini jadi 6, penghayat kepercayaan wajib berafiliasi ke salah satunya, dan kolom agama di KTP diciptakan untuk pertama kali. Setelah reformasi mulai muncul wacana tentang hak asasi manusia menguat, terutama bicara soal diskriminasi, salah satunya adalah di ranah kepercayaan. Perjuangan untuk menyetarakan hak bagi para penghayat kepercayaan makin intens dan menuai sejumlah hasil, walaupun belum ideal. Misalnya kebijakan pengosongan kolom agama di KTP, yang bagi Samsul menunjukkan tidak ada pengakuan dari negara sebab tetap membedakan penganut kepercayaan dengan penganut agama resmi . “Pengosongan juga memfasilitasi menjamurnya stigma sosial, contohnya stigma mereka yang kosong kolom agamanya dianggap anggota PKI. Dulu negara berargumen penulisan nama kepercayaan akan merepotkan secara administratif karena jumlahnya diperkirakan ratusan. Ditulis 'kepercayaan' itu pun menurut saya sudah cukup memfasilitasi kelompok penghayat yang masing-masing punya nama.” jelasnya. Baca juga Diskriminasi Penganut Kepercayaan Tak hanya di Indonesia, pendefinisian "agama" juga bermasalah di tingkat global—termasuk di bidang kajian perbandingan agama. Konstruksinya, menurut Samsul, selalu didasarkan pada agama besar yang pengikutnya tersebar di mana-mana. Kepercayaan lokal menjauhi kondisi yang serupa karena lingkup komunitasnya cenderung terbatas teritori. Penghayat kepercayaan Ajaran Samin, misalnya, hanya ada di Blora Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur. Samsul menilai kasus yang terjadi di Indonesia cukup unik. Indonesia mengklaim dirinya plural tapi agama yang diakui hanya enam. Padahal secara konkret ada banyak kepercayaan yang tidak diakui secara setara apalagi diakomodasi dengan semestinya. Negara sekuler seperti Amerika Serikat atau Inggris tidak mengurusi agama, kata Samsul, sehingga tak melebar ke urusan administrasi. Meski demikian kebebasan menjalankan keyakinan tetap dijunjung tinggi. “Di Selandia Baru pemerintah dan warganya enggak terlalu banyak ngomong tentang agama, tetapi tradisi dan kepercayaan lokal dihargai. Bahkan sudah sampai ke peraturan bahwa mata air dan sungai itu dilihat sebagai subjek hukum dan dijaga oleh penduduk di sekitarnya. Peraturannya termasuk baru, baru beberapa tahun yang lalu, dan semakin melindungi hak hidup komunitas lokal dan kepercayaannya sendiri,”paparnya. Ia pun merasa heran dengan kekhawatiran berlebihan Wasekjen DPP PPP Ahmad Baidowi yang memandang putusan baru MK akan menjadi alasan bagi pemeluk agama lain untuk tidak menjalankan ritual peribadatan mereka. Baidowi juga menilai keputusan tersebut bisa menjadi alat terselubung bagi paham-paham yang dilarang di negeri ini untuk berkembang dengan berdalih aliran kepercayaan. "Jangan sampai paham-paham agama atau paham lain yang dilarang dimasukkan dalam aliran kepercayaan. Bisa jadi misalnya paham komunis agar enggak terdeteksi ditulis aliran kepercayaan," kata Baidowi kepada Tirto, Rabu 8/11/2017. Baca juga Zahid Hussein, Jenderal Aliran Kepercayaan dan Soeharto Keputusan MK, menurut Samsul, justru menjadi syarat agar kelompok penghayat tak dipaksa pindah keyakinan sampai tak bisa menjalankan keyakinan mereka dengan baik. Keputusan MK adalah syarat minimal agar para penghayat mendapatkan haknya di ranah administrasi. Lebih penting lagi, adalah pemenuhan tiga hak pokok pengakuan, representasi, dan redistribusi bagi para penghayat kepercayaan. “Karena eksistensinya diakui di ruang publik, maka lahir representasi. Contohnya di dunia pendidikan. Setelah putusan MK ini, status mereka harus diinformasikan ke peserta didik. Pendidikan agama ada, maka pendidikan kepercayaan juga harus ada.” “Redistribusi berarti berbagai hal yang negara sediakan fasilitasnya untuk publik juga harus menjangkau kelompok kepercayaan. Misalnya tak boleh didiskriminasi saat akan mendaftar kerja apapun—apalagi kerja di pemerintahan. Diskriminasi harus berbuah pelanggaran. Ekonomi, politik, semuanya juga harus setara,” pungkasnya. Tak lama usai putusan MK muncul, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji kementeriannya akan segera melaksanakan amanat putusan MK. "Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia," kata Tjahjo seperti dilansir laman menambahkan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri akan memasukan data aliran kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data itu diperoleh, maka Kemendagri akan memperbaiki aplikasi SIAK dan aplikasi data base, serta melakukan sosialisasi ke 514 kabupaten dan kota. - Hukum Reporter Akhmad Muawal HasanPenulis Akhmad Muawal HasanEditor Windu Jusuf
pencurian dll. Dari beberapa contoh-contoh itu membuat kita sebagai insan pendidikan perihatin dengan masalah ini.1 Menurut hasil penelitian BNN dan UI tentang penyalagunaan narkoba dalam 33 provinsi tahun 2010-2015 meningkat 1,4% dengan rincian SLTP 4,2 % , SMA 6,6 %, dan mahasiswa 6,0 %. Dalam harian ekonomi neraca per-April 2010, BNN mencatat
Gambar ilustrasi Anak sekolah di IndonesiaFoto Suryanto/AA/picture alliance Sejak beberapa tahun terakhir masyarakat Indonesia ramai membicarakan tentang wacana perlu-tidaknya pelajaran agama di sekolah, khususnya sekolah negeri yang berada di bawah otoritas pemerintah. Sebagian masyarakat menganggap pelajaran agama itu bukan hanya perlu tetapi juga sangat penting untuk anak didik. Sementara sebagian yang lain menganggap pelajaran agama di sekolah itu tidak perlu dan tidak penting. Yang perlu dan penting, menurut mereka, adalah tentang pendidikan moral dan budi pekerti. Pro-kontra itu disebabkan karena alasan dan argumen yang berbeda. Kelompok yang setuju pelajaran agama beralasan kalau agama adalah ajaran fundamental yang akan membawa keselamatan manusia di dunia dan akhirat karenanya harus diperkenalkan pada peserta didik sejak sedini mungkin. Bagi kelompok ini, agama penting diajarkan di sekolah karena ia merupakan "pedoman hidup” yang bisa membimbing manusia ke "jalan yang benar”. Lebih penting lagi, mengajarkan agama di sekolah merupakan kewajiban yang dimandatkan oleh Tuhan dan Kitab Suci mereka. Sementara itu, kelompok yang kontra pelajaran agama di sekolah berargumen kalau ia berpotensi untuk disalahgunakan dan diselewengkan oleh para guru/dosen untuk tujuan dan kepentingan tertentu. Bukan hanya itu, mereka berpendapat, agama juga dijadikan sebagai instrumen untuk memupuk eksklusivisme dan fanatisme serta menyebarkan kebencian terhadap orang/umat agama lain yang membahayakan fondasi kebangsaan dan kenegaraan kolom Sumanto al QurtubyFoto S. al Qurtuby Bagai Pedang Bermata Dua Memang tidak mudah untuk menyelesaikan dan mengkompromikan pro-kontra pendapat masyarakat tentang pelajaran agama di sekolah karena mereka berangkat dari alasan, tujuan, dan basis argumen yang berbeda. Misalnya, kelompok yang pro mengandaikan agama sebagai sesuatu yang baik, positif, serta membawa kemaslahatan umat manusia. Sedangkan kelompok yang kontra menganggap agama memiliki "sisi gelap” yang bisa membawa dampak negatif di masyarakat dan mengancam relasi antarumat manusia. Agama memang bak pedang bermata dua. Satu sisi agama berisi ajaran kemanusiaan universal seperti cinta, kasih sayang, rahmat kerahiman, tolong-menolong, dlsb yang tentu saja sangat baik dan positif bagi masyarakat dari latar belakang etnis dan agama manapun. Tetapi di pihak lain, agama juga berisi teks, ajaran, norma, aturan, atau wacana yang–jika tidak diantisipasi dengan baik–bisa membawa keburukan di masyarakat seperti diktum tentang klaim kebenaran dogma, klaim keselamatan pascakematian, purifikasi keimanan, kesesatan kepercayaan lain, dlsb. Itulah sebabnya kenapa sejarawan University of Notre Dame, Scott Appleby, menyebut agama sebagai "The Ambivalence of the Sacred”. Agama adalah ibarat kontainer, pasar, atau supermall yang bisa berisi atau diisi dengan barang apapun oleh si empunya atau si pelaku. Watak atau karakter agama yang ambigu atau ambivalen inilah yang menyebabkan agama bisa menjadi sumber kebaikan tetapi juga keburukan sekaligus, kemaslahatan dan kemudaratan, kecintaan dan kebencian, perdamaian dan kekisruhan, toleransi dan intoleransi, keberadaban dan kebiadaban, kepicikan dan pluralisme, kemunduran dan kemajuan, dan seterusnya. Jika agama jatuh ke tangan "si baik”, maka ia akan dijadikan sebagai ilham atau sumber inspirasi untuk membangun peradaban manusia dan hubungan antarumat yang penuh dengan spirit kebersamaan, persaudaraan, rahmat, dan kasih-sayang. Sebaliknya, jika agama jatuh ke tangan "si jahat dan buruk rupa”, maka ia akan dijadikan sebagai alat untuk menipu umat, menumpuk kekayaan, menggapai syahwat kekuasaan, memupuk kebencian, menciptakan keangkaramurkaan, memprovokasi kerusuhan, memusnahkan kebudayaan, merusak lingkungan dan alam semesta, dan bahkan membunuh sesama umat manusia. Indonesia dan belahan dunia manapun sudah membuktikan semua itu. Ada kelompok agama yang baik hati, toleran-pluralis, dan manusiawi tetapi juga ada sekelompok agama yang bejat, tak bermoral, fanatik ekstrim, dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Termasuk dari kelompok agama ini adalah para guru agama itu sendiri, baik guru agama di sekolah maupun institusi lainnya. Ada guru-guru agama yang baik dan memahami pentingnya hidup dalam damai di masyarakat yang majemuk. Tetapi ada pula guru-guru agama yang tidak mau mengerti dan tidak peduli dengan keberadaan umat agama lain. Masing-masing kelompok agama ini, termasuk para guru agama, mendasarkan sikap, pikiran, tindakan, dan aksi mereka pada diktum-diktum dan tafsir agama yang mereka yakini dan Pelajaran Agama di Sekolah? Jika ambivalensi atau ambiguitas itu adalah watak/karakter inheren sebuah agama, masih perlukah pelajaran agama di sekolah? Jawaban atas pertanyaan ini tergantung pada dua hal mendasar berikut ini. Pertama, kurikulum/pelajaran agama macam apa yang akan diajarkan di sekolah dan kedua, guru agama model apa yang akan mengajarkan agama di sekolah. Jika kurikulum/pelajaran agama yang diajarkan itu berisi nilai-nilai kemanusiaan yang baik dan positif untuk membangun harmoni sosial di masyarakat yang multiagama serta demi kemajuan bangsa dan negara, maka tidak ada masalah agama diajarkan di sekolah-sekolah. Sudah sejak zaman dahulu kala pelajaran agama diajarkan di sekolah-sekolah formal maupun lembaga pendidikan informal di Indonesia tetapi tidak menimbulkan masalah berarti dan problem sosial yang signifikan di masyarakat. Tetapi jika kurikulum/pelajaran agama yang diajarkan itu berisi ajaran, norma, aturan, dan wacana yang bernuansa negatif dan berpotensi menciptakan keburukan, disharmoni, dan kemunduran di masyarakat, maka pelajaran agama itu tidak perlu dan tidak penting sama sekali untuk diajarkan pada peserta didik. Pula, jika para guru yang mengajarkan pelajaran agama itu adalah para guru yang baik, berpikiran terbuka, berpandangan luas, dan berwatak toleran-pluralis, maka pelajaran agama di sekolah itu bukan hanya perlu tetapi sangat penting untuk diajarkan pada anak didik. Sebaliknya, jika para guru agama itu adalah sekumpulan orang yang berpikiran cupet dan fanatik buta, berpandangan sempit, serta berwatak rigid dan eksklusif yang anti kemajemukan dan kemanusiaan, maka pelajaran agama di sekolah itu sama sekali tidak perlu dan tidak penting. Disinilah peran penting pemerintah dan elemen masyarakat untuk mengawasi dan memastikan kualitas pelajaran agama macam apa yang diajarkan di sekolah serta guru agama model apa yang mengajarkan pelajaran agama di sekolah. Pemerintah dan masyarakat harus pro-aktif mengawal jalannya pendidikan serta proses belajar-mengajar di sekolah agar lembaga pendidikan tidak dijadikan sebagai 1 sarang kelompok fanatik, radikal, ekstrimis, dan intoleran, 2 alat untuk memproduksi ajaran dan wacana intoleransi, ultrafanatisisme, antikemajemukan, dan kontrakebangsaan, dan 3 medium untuk mencetak manusia-manusia bebal, intoleran, ultrafanatik, radikal-ekstrimis, close-minded, serta anti terhadap fondasi kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia. Pemerintah khususnya tidak perlu ragu untuk "menertibkan” kurikulum/pelajaran agama di sekolah serta menindak tegas para guru agama yang berhaluan radikal-militan karena mereka hanya akan menjadi duri dan penyakit bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Sumanto Al Qurtuby Pendiri dan Direktur Nusantara Institute; Anggota Dewan Penasehat Asosiasi Antropologi Indonesia Jawa Tengah. *Setiap tulisan yang dimuat dalam DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.Dampakbahaya Penyalahgunaan Narkoba : Dampak Fisik : 1.Gangguan pada sistem saraf (neorologis) : kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan saraf tepi. 2.Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) : infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah. 3.Gangguan pada kulit (dermatologis) : penanahan, bekas suntikan JAKARTA, - Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, anggota keluarga yang memiliki ketergantungan narkoba kerap kali masih dianggap sebagai aib. Akibatnya, keluarga pecandu enggan melapor sehingga dapat berdampak pada penanganannya. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu potensi yang menyebabkan maraknya penggunaan narkotika di masyarakat.“Di mana seharusnya, sesuai peraturan dan UU, kita tidak usah khawatir, kalau mereka, atau anak-anak ini memang adalah pemakai atau pecandu, jika dilaporkan justru akan kita rehabilitasi,” kata Arman saat diwawancarai di Radio Elshinta, Jumat 5/6/2020. Baca juga BNN Banyak Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati, tapi Pelaksanaannya Belum Kemudian, faktor lainnya adalah rasa ingin tahu anak-anak muda untuk mencoba obat-obatan terlarang tersebut. Lalu, adanya anggapan bahwa penggunaan narkoba merupakan bagian dari gaya hidup. Apabila ada yang telah menjadi pecandu, orang tersebut dapat memengaruhi temannya untuk mencoba barang haram mencegah hal tersebut, Arman menekankan pentingnya mengawasi keluarga dan lingkungan sekitar agar tidak terjerumus. “Ini tentu tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat saja, maka setelah keterlibatan para orangtua, tokoh-tokoh, baik tokoh muda, tokoh agama dan masyarakat yang lain,” ucapnya. Baca juga BNN Soroti Sindikat Narkoba Jaringan Iran yang Kembali Aktif di Tengah Pandemi Sebagai informasi, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 mengatur bahwa orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melapor demi mendapatkan rehabilitasi. Pasal itu berbunyi, “Orangtua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. Ayat berikutnya juga mewajibkan pecandu yang sudah cukup umur untuk melaporkan diri maupun dilaporkan oleh keluarga ke rumah sakit atau lembaga terkait lainnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.tkk1Gdf.