ATMdalam bahasa asing Automated Teller Machine dan dalam bahasa Indonesia Anjungan Tunai Mandiri.ATM dikembangkan oleh Luther George Simjian tahun 1939. Pada tahun tersebut Luther mendirikan ATM di City Bank yang terletak di New York. Namun pemasangan mesin ATM di bank tersebut tidak belangsung lama hanya berkisar sekitar 6 bulan saja Oleh Wa Ode Zamrud & Rendy SaputraSumber Hukum PerbankanSumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, teknologi, filsafat, dan lain sebagainya. Ahli-ahli perbankan cenderung menyatakan bahwa kebutuhan terhadap lembaga perbankan dalam masyarakat itulah yang menimbulkan isi hukum yang bersangkutan. Sumber hukum material baru dapat diperhatikan jika dianggap perlu untuk diketahui asal usul hukum. Sedangkan sumber hukum formil adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan baik tertulis maupun tidak hukum tertulis 1. Undang-undang Tahun 1992 Jo undang-undang Tahun 1998 Tentang Perbankan2. Undang-undang tahun 1999 JoUndang-undang Tahun 2004 Tentang Bank indonesia3. Undang-undang Tahun 1999 Tentang Lalulintas Devisa dan sistem Nili Tukar4. KUHPerdata Buku II dan Buku Ke III5. KUHDagang Buku I tentang Surat-surat berharga6. Undang-undang Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang7. Undang-undang No. 5 Tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah8. Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian9. Undang-undang No. 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing World Trade Organization10. Undang-undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas11. Undang-undang No. 8 Tentang Pasar Modal12. Undang-undang Tentang Usaha Kecil13. Undang-undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Besreta benda-benda yang Berkaitan dengan tanahSumber Hukum Tidak Tertulis 1. Yurisprudensi2. Konvensi Kebiasaan3. Doktrin ilmu Pengetahuan4. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam kegiatan BankFungsi utama Bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary perantara keuangan. Bank memiliki fungsi intermediasi yang menjembatani kepentingan pihak yang kelebihan dana penyimpan dana atau kreditur dan pihak yang membutuhkan dana peminjam dana atau debitur.Fungsi utama bank diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yaitu fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bahwa bank dapat berfungsi sebagai penerima kredit, menyalurkan kredit, melakukan pembiayaan, investasi, menerima deposito, menciptakan uang dan jasa-jasa lainnya seperti tempat penyimpanan barang berharga. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agen of development, dan agent of Agent of trustDasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan trust, baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank. Kegiatan perekonomian masyarakat disektor ri’il tidak dapat dipisahkan. Sektor ri’il tidak dapat berkinerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi kelancaran kegiatan perekonomian di sektor ri’il. b. Agen of developmentKegiatan bank berupa dan menyalurkan dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat. c. Agen of serviceSelain melakukan penghimpuna dan penyaluran dana bank juga memberikan penawaran jasa perbankan lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa penitipan uang, penitipan barang-barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan. Selain itu pengaturan perbankan di Indonesia memiliki beberapa fungsi utama Pertama Untuk tujuan moneter, pengaturan perbankan diarahkan untuk tujuan moneter, ditujukan untuk mendorong stabilitas moneter di Indonesia. Hal ini mengingat masih dominannya perbankan sebagai sumber pembiayaan Untuk tujuan pengawasan terhadap industri perbankan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pengawasan adalah dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan bank maupun kesehatan system keuangan secara keseluruhan, melindungi nasabah, dan menjaga stabilitas pasar uang serta mendorong system perbankan yang efisien dan untuk tujuan pembangunan. Pengaturan perbankan untuk tujuan pencapaian program pembangunan diarahkan agar perbankan nasional dapat mengatasi masalah-masalah ekonomi pada masa pembangunan. Prinsip-Prinsip Hukum PerbankanDalam pengelolaan Bank, terdapat 4 empat prinsip yang menegaskan hubungan hukum antara bank dengan nasabah penyimpan dana, yakni1. Prinsip KepercayaanPrinsip kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya. Bank terutama bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan padanya atas dasar kepercayaan, sehingga setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dengan tetap memelihara dan mempertahankan kepercayaan masyarakat padanya. Prinsip ini merupakan tulang punggung dari suatu bank yang dapat mendukung kemajuan bank. Dengan kokohnya kepercayaan yang diterima oleh bank dari masyarakat, maka akan dapat memberikan eksistensi dan value yang baik terhadap bank tersebut. Secara normatif "fiduciary relation" dapat dipahami melalui penjelasan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Undang- Undang Perbankan yang menyatakan bahwa "Bank terutama bekerja dengan dana masyarakat yang disimpan pada bank atas dasar kepercayaan, setiap bank perlu terus menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat padanya." 2. Prinsip KerahasiaanPrinsip kerahasiaan adalah Prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan. Kerahasiaan ini adalah untuk kepentingan bank sendiri karena bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Prinsip rahasia bank menjadi sangat penting di jaga dalam industry perbankan karena prinsip ini merupakan jiwa dari industry perbankan. Stabilitas system keuangan akan dapat goyah jika bank tidak menganut prinsip kerahasiaan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terrtang Perbankan, ruang lingkup rahasia bank meliputi "nasabah penyimpan dana dan simpanannya". Di dalam Pasal 40 Undang-Undang Perbankan, sebagai perubahan dari Pasal 40 Undang-Undang Nombr 7 Tahun 1992, disebutkan bahwa "Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A." 3. Prinsip Kehati-hatian Prudential PrinciplePrinsip Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tidak disebutkan secara tegas mengenai pengertian dari prinsip kehati-hatian. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 hanya menyebutkan bahwa "Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip berbagai sumber dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan prinsip kahati-hatian adalah pengendaiian risiko melaiui penerapan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku secara bahwa bank sebagai lembaga yang mengelola uang nasabah, diharapkan oleh nasabah itu pula bahwa bank dapat mengelola uang yang disimpan secara baik dan hati – hati. Ketika hal ini dapat dilakukan dengan baik oleh pihak bank, maka bukan tidak mungkin akan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank yang digunakan untuk menyimpan uangnya tersebut. 4. Prinsip Mengenal Nasabah know how costumer principle Untuk mengurangi risiko usaha, bank diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Salah satu upaya melaksanakan prinsip kehati- hatian itu adalah penerapan prinsip mengenal nasabah know your customer. Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Prinsip mengenal nasabah nasabah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 0/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal nasabah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan. Baca juga Pengertian Bank & Hukum Perbankan Sumber Hukum, Fungsi, dan Prinsip Hukum Perbankan Oleh
Apaitu acquiring bank? yang dimaksud dengan acquiring bank adalah kata yang memiliki artinya dalam Bank, Ekonomi & Bisnis, dll.. berikut ini untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya. Pengertian acquiring bank adalah: perbankan, UMKM, Waralaba, Marketing, dan Bisnis Online. Kamus Teknologi Informasi Istilah seputar tekno, pengoperasian
ID volume_up pertanyaan pemeriksaan permintaan keterangan penyelidikan Get non-technical or customer service assistanceFor general inquiries about Microsoft products and services visit our Contact Us page. Dapatkan bantuan non-teknis atau layanan pelangganUntuk pertanyaan umum tentang produk dan layanan Microsoft kunjungi halaman Hubungi Kami. Contoh penggunaan I hope you'll join me next time when I will be making an equally scientific and fact-based inquiry into the cost of alien music piracy to he American economy. Saya harap Anda bergabung lagi lain kali saat saya menyelidiki kerugian akibat pembajakan musik oleh alien pada ekonomi Amerika Serikat yang berdasarkan fakta dan sama ilmiahnya. Contoh Monolingual It said that the inquiry was indeed a political determination and not a judicial one. The bridge collapse was the subject of one of the first formal inquiries into a structural failure. The court will not resolve factual issues as these are within the scope of the tribunal's inquiry. This transaction later went on to be the focus of a grand jury inquiry. In creating a learning environment it is important to replace confrontational attitudes with an open culture that promotes inquiry and trust. Lebih A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0-9
initermasuk layanan teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan
Istilah-istilah perbankan sepatutnya harus dikenal untuk siapa saja yang masuk dalam dunia perbankan. Perbankan yang bisa di artikan dengan seluruh suatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, aktivitas usaha, dan metode serta proses dalam melakukan aktivitas usahanya. pastinya mempunyai banyak sekali sebutan di istilah- istilah tersebut sudah kami rangkum beserta maksudnya. untuk Kamu yang lagi mencari sebutan dalam perbankan ini, berikut ini daftarnya buat Kamu Istilah- Istilah Perbankan serta AgunanPinjaman jangka panjang yang diperoleh individu buat membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara criminal dari sang pemberi pinjaman kepada peminjam sehabis pinjaman Anjungan Tunai Mandiri ATMMesin yang memproses penarikan serta penyetoran dana ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit serta sebagian pembayaran contohnya tagihan utilitas. Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit ataupun kartu AsetBenda yang memiliki nilai besar contohnya rumah, tanah, mobil, kepunyaan individu maupun Batasan KreditBatasan Rupiah maksimum yang dapat ditagihkan kepada rekening kartu BebasSesuatu cek bisa dikira“ leluasa” kala jumlahnya dipotong dikurangkan dari rekening pembayar serta dimasukkan ditambahkan ke rekening Bayaran KeuanganSebutan ini meliputi bayaran overall kredit, tercantum bunga serta seluruh bayaran yang lain yang didetetapkan selaku ketentuan kredit oleh institusi keuangan selaku kreditor. Bayaran bayaran tersebut dapat meliputi bayaran jasa, bayaran keterlambatan, bayaran transaksi serta bayaran lain- Bayaran LayananBayaran bulanan yang ditagihkan oleh institusi atau perusahaan keuangan buat menanggulangi sesuatu Biro KreditSesuatu agen pelaporan kredit yang mengecek data kredit serta menaruh berkas menimpa pemohon serta pengguna Novel SimpananSesuatu novel yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung buat mencatat setoran, penarikan serta bunga yang diperoleh dengan Bunga MajemukBunga yang dihitung terhadap simpanan pokok ataupun bunga yang telah Bunga Prosentase Tahunan BPTTagihan bunga tahunan bisa diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini merupakan bagian dari total bayaran BungaBayaran yang dikenakan atas pemakaian duit. Bunga dapat dibayarkan, misalnya, oleh individu kepada institusi keuangan buat pemakaian kartu kredit, ataupun oleh institusi keuangan kepada individu atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan sebutan Bunga Persentase Tahunan BPT.13. Bunga PerkenalanSebagian kartu kredit memakai bunga perkenalan selaku promosi penawaran istimewa. Sehabis sebagian waktu, tingkatan bunga kembali ke tingkatan CekDokumen tertulis yang menginstruksikan sesuatu institusi keuangan yang menghasilkan beberapa duit dari rekening sang Cek Melambung cek yang dikembalikanCek yang “dilambungkan kembali” merupakan suatu cek yang ditolak penguangan ataupun pembayarannya oleh institusi perusahaan keuangan. Perihal ini dapat diakibatkan sebab rekening telah ditutup ataupun saldo yang ada tidak memadai jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak memadai non enough fund, NSF merupakan salah satu alibi cek dikembalikan16. Charge CardKartu plastik dengan sarana kredit yang umumnya tidak terbatas. Kartu bayar/ tagihan wajib dibayar lunas pada tiap akhir siklus CyberbankingPerbankan lewat layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang- cabang web membolehkan pelanggan mengecek saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, menyamakan rencana tabungan, serta mengajukan permohonan pinjaman pada DebetSebutan pembukuan buat beberapa duit yang dipinjam oleh individu ataupun institusi; sesuatu tagihan yang dipotong dari sesuatu Sarana KreditJumlah kredit yang diberikan kepada individu, bisnis ataupun HadiahSebagian kartu kredit menawarkan terbang free, bahan bakar free, ataupun hadiah yang lain. Hadiah ini pula diucap selaku aplikasi keanggotaan21. Institusi KeuanganSesuatu Industri di mana Kamu dapat menyetor, meminjam ataupun menukarkan Agenda PembayaranTerdapat 2 opsi pembayaran kartu kredit, ialah dengan pembayaran minimun tiap bulan, ataupun pembayaran JaminanSeluruh suatu yang diterima oleh institusi perusahaan keuangan selaku jaminan apabila orang yang berhutang tersebut tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang kandas mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan umumnya berbentuk actual estate rumah ataupun properti semacam Kartu AffinityKartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang hendak menemukan keuntungan nilai tambah dari tiap transaksi. Selaku contoh, sesuatu asosiasi alumni ataupun museum mendapatkan bagian/ prosentase dari segala transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan kepunyaan anggota- anggota organisasi Kartu BankKartu kredit ataupun debit yang diterbitkan oleh suatu institusi Kartu BisnisKartu kredit buat owner bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini buat mempermudah pembukuan serta persiapan Kartu Chip/ Smart CardKartu yang diterbitkan oleh institusi perusahaan keuangan dengan suatu chip elektronik yang tertanam di dalamnya yang dapat diisi dengan bermacam- macam application semacam guna kartu kredit ataupun kartu debet serta pembeli kesekian ataupun application Kartu Co- brandKartu kredit yang tersambung dengan pihak ketiga misalnya peritel ataupun penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon ataupun keuntungan nilai tambah kepada pengguna bersumber pada nilai rupiah tagihan pembelian dalam sesuatu kurun waktu Kartu DebetKartu pembayaran ataupun kartu yang bisa digunakan buat pembelian benda serta jasa secara elektronik. Kartu ini mengambil alih duit tunai ataupun cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan ataupun rekening koran/ cek pemegang kartu. Kartu debet dapat memakai ciri tangan ataupun memasukkan no PIN ke dalam sesuatu Kartu KreditKartu plastik yang membagikan akses pada sarana kredit. Pengguna diberi batas kredit, namun tidak diwajibkan buat melunasi sekalian tiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimun hendak memunculkan saldo“ berbalik” ataupun menaikkan beban Kartu PembelianKartu kredit yang dipakai perusahaan- perusahaan buat melaksanakan pembelian dengan nilai lagi ataupun kecil.& Dengan kartu ini, industri tidak butuh menghasilkan order pembelian. Order dicoba langsung dengan penyedia yang tergabung serta dibayar dengan kartu Kartu PrabayarKartu yang menaruh nilai Rupiah. Kartu ini dapat digunakan buat pembelian ataupun penarikan duit tunai di ATM cocok dengan nilai Rupiah yang terdapat di dalamnya saat sebelum kartu tersebut dibuang ataupun diisi KepailitanSesuatu statment hukum menimpa kondisi pailit. Statment ini bisa menghindari penyitaan, pengambil alihan, pemotongan serta pembayaran hutang. Kepailitan tidak dapat menghapus sejarah kurang baik rekening serta jadi bagian dari Sejarah rekening itu sepanjang bertahun- tahun, bergantung dari hukum kepailitan negeri yang bersangkutan. Kondisi ini juga umumnya tidak akan menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak serta kewajiban pinjaman Kewajiban HutangDalam sebutan keuangan, duit pinjaman yang wajib dibayarkan kembali kepada orang, bisnis ataupun KreditDalam bisnis, kredit merupakan pembelian ataupun peminjaman dengan janji pengembalian di setelah itu hari. Pada tiap rencana kredit, ada kreditor individu, institusi keuangan, toko ataupun industri yang uangnya dipinjam. Dalam pembukuan, ada catatan beberapa duit kepunyaan individu ataupun Laporan KreditSesuatu laporan menimpa tingkatan hutang serta sikap pembayaran tagihan konsumen. Data buat laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit ataupun biro kredit dari kreditor man or woman. Agen hendak mengumpulkan laporan serta menyerahkannya kepada pemberi pinjaman serta yang yang lain seizin Luran TahunanBayaran yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Sebagian penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga serta bayaran yang lain merupakan bagian dari total bayaran Masa TenggangJangka waktu saat sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian Mata UangDuit seluruh suatu yang digunakan selaku media pertukaran universal. Secara instan, mata duit bermakna tunai, paling utama duit kertas. Bankir kerap memakai pepatah duit logam serta mata duit yang merujuk pada sen serta rupiah.
Proseson-line membantu sistem perbankan dalam melaksanakan kegiatan operasional perbankan. ini khusunya adalah data entry dan editing data, pemeliharaan data (file updating), permintaan data dari file (file inquiry) dan penyusunan laporan. Format baku itu pada umumnya ditampilkan dengan menyajikan ruang-ruang khusus yang harus diisi
Kalau kamu bekerja di dunia perbankan, tentu kamu familier dengan istilah-istilah yang ada di dalamnya. Kamu bahkan diwajibkan untuk hafal di luar kepala karena memang sudah menjadi bagian dari tanggung jawab pekerjaan. Namun bagi yang awam, istilah-istilah perbankan bukanlah hal yang sering diingat. Mengetahui dan memahami istilah perbankan menjadi penting karena bisa dijadikan jawaban kepada masyarakat yang belum mengetahui apa saja istilah yang ada di industri perbankan. Tidak ditampik, sangat banyak istilah di industri perbankan dan tidak jarang antara satu dengan yang lainnya berbeda walau berada di satu produk perbankan. Namun, memahami istilah perbankan tidak hanya semata-semaa dipahami oleh pekerja bank saja. Kamu, sebagai nasabah pun perlu memahami lebih dalam. Hal ini dikarenakan hidup kita bersandingan dengan dunia perbankan, apalagi jika kamu seorang pebisnis online yang sedang memajukan usahanya sampai ke pelosok negeri atau luar negeri. Inilah Istilah-istilah Perbankan yang Perlu Kamu Ketahui Istilah dalam dunia perbankan banyak sekali, tapi setidaknya kamu bisa memahami beberapa istilah dalam dunia perbankan berikut ini. Apa saja itu? 1. Tabungan Tabungan. Foto Shutterstock Tabungan berarti simpanan nasabah yang penarikannya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang sudah disepakati. Tabungan ini tidak bisa ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya. Baca juga Investasi vs Menabung, Kalau Kamu Pilih yang Mana? 2. Transfer uang Transfer. Foto Shutterstock Transfer adalah jasa pengiriman uang dari pemilik satu ke pemilik rekening lain atau bahkan pemilik rekening yang sama. Transfer ini bisa dilakukan dari satu kota ke kota lainnya atau kota yang sama dalam mata uang Rupiah maupun asing. 3. Personal Identification Number PIN PIN. Foto Pixabay Personal Identification Number atau disingkat dengan PIN, yaitu nomor rahasia yang dimiliki pemegang kartu yang merupakan produk perbankan, seperti kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, dan sebagainya. Nomor kode bisa diberikan oleh bank, perusahaan pembiayaan, ataupun dibuat oleh pemegang kartu. Untuk PIN, usahakan hanya kamu yang tahu dan jangan kamu beritahukan orang lain. 4. Kartu debet Kartu debet. Foto Pixabay Kartu debet yaitu kartu yang dikeluarkan bank bersangkutan untuk membayar transaksi dan/atau menarik sejumlah dana dari rekening pemegang kartu yang tertera menggunakan PIN. Kartu debet biasanya diberikan oleh bank ketika kamu membuka rekening. Kartu debet ini juga oleh kebanyakan orang disebut dengan kartu ATM. 5. Kartu kredit Kartu kredit. Foto Shutterstock Kartu kredit didefinisikan sebagai kartu yang diterbitkan bank atau perusahaan pengelola kartu kredit yang memberikan hak kepada seseorang dengan persyaratan tertentu untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Meski memberikan kemudahan, kamu harus disiplin dan jangan gegabah ya karena menggunakan kartu kredit bisa jadi bumerang jika tidak bijak. Baca juga Pertama Kali Apply Kartu Kredit? Ini Tips buat Kamu 6. Anjungan Tunai Mandiri ATM ATM. Foto Pixabay Anjungan Tunai Mandiri atau ATM ialah mesin dengan sistem komputer dengan menggunakan kartu magnetik bank berkode atau bersandi. Dengan mesin ini, nasabah bisa menabung, mentransfer dana rekening, melakukan transaksi, pembayaran tagihan, mengambil uang tunai, dan sebagainya. 7. Bunga bank Bunga bank. Foto Shutterstock Bunga bank atau bank interest adalah imbalan yang diberikan bank untuk nasabah karena dana yang disimpan di bank tersebut. Besaran imbalan itu dihitung berdasarkan persentase dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan atau tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank untuk debiturnya. 8. Cek dan giro Cek dan giro. Foto Unsplash Cek merupakan surat berharga yang disebut juga dengan peintah tertulis dari nasabah ditujukan kepada bank untuk menarik dana dengan jumlah tertentu atas nama atau atas unjuk. Sementara giro berarti surat berharga yang penarikannya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal tertera menggunakan bilyet giro. 9. Bilyet Bilyet. Foto Pixabay Bilyet berarti nota, formulir, dan bukti tertulis lain yang bisa membuktikan transaksi berisi perintah membayar atau keterangan. 10. Kredit Kredit. Foto Shutterstock Kredit ialah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu. Baca juga 5 Plus Minus Kredit Multiguna, Limit Gede Tenor Lama 11. Lembaga Penjamin Simpanan LPS Lembaga penjamin. Foto Pexels LPS merupakan badan hukum penyelenggara kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah. 12. Safe deposit box Safe deposit box. Foto Shutterstock Safe deposit box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga. Kotak penyimpanan ini dirancang khusus dari baja serta ditempatkan dalam ruangan kokoh, tahan api, serta tahan bongkar. 13. Deposito Deposito. Foto Shutterstock Deposito yaitu simpanan nasabah yang penarikannya bisa dilakukan hanya pada waktu tertentu yang sudah disepakati antara bank dan nasabah. Deposito memiliki kelebihan dibandingkan dengan tabungan walau sama-sama menyimpan uang. Bagi kamu yang menginginkan suku bunga yang lebih tinggi untuk memperkaya uang kamu maka deposito bisa jadi pilihan. Baca juga Agar Lebih Untung, Yuk Kenali Cara Kerja Deposito! Terlepas dari itu semua, istilah dunia perbankan di atas adalah istilah umum yang perlu kamu ketahui dan pahami. Kamu akan banyak menemukan istilah tersebut untuk aktivitas keuanganmu atau aktivitas keuangan pengembangan bisnis yang sedang dikelola. Dengan mengetahui dan memahami istilah tersebut diharapkan kamu bisa lebih leluasa dalam mengakses jasa perbankan dan nantinya merencanakan keuangan yang lebih kece lagi. Angga Brata
Abstract Skripsi dengan judul “Pengaruh Persepsi dan Religiusitas Mahasiswa Jurusan Perbankan Syariah Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah di

Dalam proses procurement, permintaan barang membutuhkan surat yang dinamakan surat inquiry. Surat ini berguna untuk mengirimkan permintaan kepada supplier mengenai barang, jasa, dan hal lainnya yang bersifat resmi. Surat tersebut dibuat berdasarkan informasi yang muncul dari berbagai sumber mulai dari koran, majalah, relasi, dan sumber lainnya dan berisi pernyataan untuk membeli barang sekaligus permintaan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Dengan mengirimkan surat permintaan, kita bisa mengetahui penawaran yang diberikan oleh supplier mengenai harga barang yang ada. Jika cocok, proses pembelian akan terjadi sesuai dengan surat permintaan yang telah dibuat. Baca juga Just in time, sistem produksi tepat waktu untuk bisnis tertentu Apa itu surat inquiry? Surat inquiry merupakan sebuah dokumen yang digunakan untuk membantu seseorang dalam menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan permintaan barang dan harga. Isi surat harus dibuat sejelas mungkin agar membantu supplier memahami isi surat dan bisa memberikan jawaban sesuai dengan permintaan perusahaan. Divisi purchasing akan mengirimkan surat kepada supplier setelah menentukan barang yang dibutuhkan. Biasanya, hal ini terjadi saat mencari supplier. Setelah mendapatkan beberapa supplier, mereka akan mengirimkan surat berisi permohonan permintaan informasi harga dan spesifikasi produk agar membantu perusahaan dalam menentukan barang yang diminta. Bagaimana membuat surat inquiry Untuk membuat sebuah surat inquiry. Ada beberapa hal yang harus disertakan didalamnya. Pertama, buatlah kalimat pembuka dengan menjelaskan mengenai profil perusahaan Anda secara singkat. Anda bisa menceritakan mengenai bidang perusahaan Anda sekaligus produk yang dijual. Setelah itu, tulislah mengenai darimana Anda mendapatkan informasi mengenai supplier, sumber informasi serta tujuan utama Anda untuk meminta daftar harga mengenai barang-barang yang disediakan oleh pihak supplier. Kalimat terakhir biasanya berisi tentang kalimat ucapan terima kasih dan permintaan akan balasan surat yang ada. Selain itu, Anda bisa menyelipkan kontak Anda dan meminta kepada pihak pemasok untuk memberikan nomor yang bisa dihubungi untuk melanjutkan pembicaraan mengenai permintaan barang. Biasanya, surat inquiry dibuat oleh pihak purchasing kepada supplier yang menjual barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan. Baca juga Pentingnya membuat penyesuaian barang dagang untuk bisnis Anda Langkah-langkah dalam mengirimkan surat inquiry Setelah mengetahui cara-cara untuk membuatnya, hal selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah langkah-langkah dalam mengirimkan surat tersebut. Proses pengiriman tidak hanya seputar mengirimkan surat saja karena, perusahaan perlu melakukan pemantauan mengenai surat tersebut. Berikut langkah-langkah dalam mengirimkan surat tersebut Pihak purchasing mendapatkan informasi seputar supplier dari sumber-sumber tertentu. Jika dirasa pas, pihak purchasing akan membuat surat mengenai permintaan daftar harga barang dan informasi lainnya kepada pihak pemasok barang. Setelah itu, surat akan dikirim dan pihak purchasing akan melakukan follow up terkait hal tersebut. Seiring dengan perkembangan zaman, pengiriman surat inquiry kini bisa dikirim via email secara langsung. Pengiriman via email bersifat formal dan mempercepat proses procurement agar lebih efisien dan praktis. Contoh surat inquiry Berikut contoh surat dengan bagian-bagian yang ada sesuai dengan penjelasan yang telah diberikan diatas. Contoh surat inquiry Dengan mengetahui langkah-langkah serta cara membuatnya, Anda bisa dengan mudah membuat surat inquiry kepada supplier dengan mudah.

Detektifitu bekerja sendirian dalam bisnisnya yang baru ditemukan, oleh karena itu dia memilih dengan bijak untuk mempekerjakan staf pertamanya melalui layanan semacam itu. Cara Merekrut Kandidat Industri Perbankan & Keuangan Lebih Efisien dengan Mitra MPHRO Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23 Jakarta 12930, Indonesia. Business Inquiry
Hallo Sobat Zenius! Hari ini kita akan bahas hal seru yang sedikit berkenaan dengan bau-bau uang. Nanti jadi kaya lagu, bank-bank tut, akar kolang kaling, siapa yang kentut, ditembak raja maling! Tuh kan, beneran jadi nyanyi. Jadi, sebenarnya gue mau bahas mengenai perbankan. Mulai dari pengertian perbankan, sampai contoh perbankan. Yuk, langsung saja simak pembahasan gue, biar ilmu perbankan elo bertambah! Apa Itu Perbankan?Sejarah Perbankan di IndonesiaPrinsip PerbankanPrinsip KepercayaanPrinsip KerahasiaanPrinsip Kehati-hatianJenis dan Fungsi PerbankanJenis Bank Berdasarkan FungsiJenis Bank Berdasarkan KepemilikanJenis Bank Berdasarkan Area OperasionalJenis Bank Berdasarkan Penciptaan UangJenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan HargaContoh Soal Perbankan dan Pembahasannya Apa Itu Perbankan? Elo tau kan, perbankan itu berasal dari kata dasar apa? Yap! Perbankan berasal dari kata dasar bank. Jadi, untuk kalau elo mau tau pengertian perbankan, elo bisa coba pahami terlebih dahulu kata dasarnya. Nah, ternyata kata bank berasal dari sebuah kata dalam bahasa Italia. Kata tersebut adalah kata banco. Elo familiar nggak sih sama bunyi dari pelafalan kata banco? Yes! Kedengarannya kaya kata bangku, ya? Uniknya, kata banco ini memang berarti bangku. Tapi ada yang bikin heran, nih. Kenapa, ya, kok dari kata yang artinya bangku, bisa menghasilkan kata bank? Ternyata, alasannya adalah karena bangku merupakan alat yang dipakai bankir untuk melayani para nasabahnya. Meskipun begitu, bank tetap memiliki pengertiannya sendiri. Jadi, bank adalah lembaga keuangan di mana kegiatan dari usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat. Lalu bagaimana dengan pengertian perbankan? Menurut KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia, perbankan adalah segala sesuatu mengenai bank. Eits, sebentar dulu. Elo sudah tau belum, apa tujuan dari perbankan? Ini juga penting banget untuk elo cari tahu. Jadi, lengkapnya tujuan dari perbankan ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Intinya adalah bank tidak hanya ditujukan untuk kepentingan ekonomis saja, seperti untuk sekedar penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Tapi, perbankan juga memiliki tujuan yang mengarah kepada bidang non-ekonomis. Seperti yang ada dalam ketentuan tersebut, bahwa sektor perbankan di Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Terakhir, nih. Sudahkah elo tahu tentang sistem perbankan di Indonesia? Nah, sistem perbankan di Indonesia sendiri disesuaikan dengan sistem perekonomian yang ada. Di mana sistem perekonomian Indonesia merupakan ekonomi demokrasi, yaitu sistem ekonomi yang dilandasi oleh Pancasila. Oke! Karena sebelumnya kita sudah mengulik tentang pengertian bank sampai ke tujuannya, jadinya lebih mudah kan memahami pengertian perbankan. Baca Juga Lembaga Jasa Keuangan Sejarah Perbankan di Indonesia Sejarah Perbankan di Indonesia Arsip Zenius Coba deh, misalnya di kelas elo ada uang kas yang wajib dikumpulkan setiap minggu untuk keperluan kelas. Pasti elo dan teman sekelas elo akan memilih orang yang bisa dipercaya untuk menjaga uang tersebut kan? Sederhananya seperti itu lah konsep prinsip yang diterapkan dalam kegiatan perbankan. Nah, prinsip perbankan yang diterapkan di Indonesia ini sebenarnya tercermin dari Undang-Undang Perbankan. Jadi, apa saja prinsipnya? Yuk kita kulik! Prinsip Kepercayaan Selanjutnya ada prinsip kepercayaan. Dalam bahasa Inggris, prinsip ini kenal dengan fiduciary principle. Nah, ini adalah prinsip yang mendasari hubungan antara nasabah dengan bank. Alasan utamanya adalah karena masyarakat menyimpan dana di bank yang suatu saat akan diambil kembali sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga perlu menerapkan prinsip ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada bank. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 29 Ayat 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Prinsip Kerahasiaan Nah, kalau prinsip kerahasiaan dikenal juga sebagai confidential principle. Lalu, apa sih maksud dari prinsip ini? Jadi, prinsip kerahasiaan ini mengharuskan, bahkan mewajibkan bank untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan maupun informasi lainnya dari nasabah. Hal ini bertujuan agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat. Prinsip ini juga terdapat pada Pasal 1 Angka 28 dan Pasal 40 sampai 44A Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Prinsip Kehati-hatian Terakhir ada prinsip kehati-hatian. Sebenarnya, dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, dijelaskan bahwa perbankan Indonesia menerapkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Jadi, memang secara resmi tidak ada pengertian mengenai prinsip ini. Namun, dapat disimpulkan bahwa prinsip kehati-hatian dalam hal ini berarti pihak bank harus dapat melaksanakan tugasnya dengan cermat, teliti, dan profesional, agar dapat memperoleh kepercayaan masyarakat. Prinsip ini perlu diterapkan, terutama untuk pihak yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kegiatan usahanya dan membuat kebijakan. Nah, setelah mengetahui pengertian sampai ke prinsipnya, kita juga perlu cari tau, sebenarnya fungsi bank itu apa aja sih? Karena setiap kegiatan yang dilakukan, seharusnya ada fungsinya ya. Ya sudah, yuk kita lanjut! Baca Juga Konsep Badan Usaha Jenis dan Fungsi Perbankan Sebelumnya, gue bilang kalau kita akan cari tau tentang fungsi perbankan. Tapi nggak cuma itu saja, ternyata bank juga bisa dibedakan berdasarkan fungsinya. Jadi, gue akan bahas fungsi sekaligus jenis-jenis perbankan. Nah, jadi fungsi utama dari perbankan adalah penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Maksudnya adalah, bank berperan sebagai perantara, antara pihak yang memiliki kelebihan dana, dengan pihak yang memiliki kekurangan dana. Biar lebih paham, coba cek ilustrasi di bawah ini. Ilustrasi Fungsi Perbankan Arsip Zenius Dari ilustrasi di atas, elo juga bisa melihat, kan, bagaimana peran perbankan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Jenis Bank Berdasarkan Fungsi Nah, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, jenis perbankan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Umum Biasanya, Bank Umum dikenal juga sebagai Bank Komersial. Jasa yang diberikan oleh jenis bank ini adalah jasa umum atau seluruh jasa perbankan yang ada. Kalau menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum ini dapat melaksanakan usahanya secara konvensional atau bisa juga berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan usahanya adalah memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat Sementara, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat BPR kegiatan usahanya adalah tidak memberikan jasa untuk lalu lintas pembayaran. Hah? Perbedaannya di mana, ya? Nah, lingkup kegiatan BPR ini lebih sempit dari Bank Umum. BPR hanya melayani jasa untuk menghimpun dan menyalurkan dana saja. Bahkan, untuk menerima simpanan giro saja, BPR nggak diperbolehkan. Nggak cuma itu, ada lagi nih yang nggak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu melakukan transaksi valuta asing. Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikan Maksud dari kepemilikan adalah siapa yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini bisa dilihat dari akte pendirian dan pemilik saham yang terdaftar dalam bank tersebut. Nah, berdasarkan kepemilikannya, bisa dibedakan menjadi bank Milik Pemerintah, Bank Milik Swasta Nasional, Bank Milik Koperasi, dan Bank Milik Asing. Untuk contoh yang lebih jelasnya, elo bisa lihat tabel di bawah ini. Jenis Bank dan Contohnya Arsip Zenius Jenis Bank Berdasarkan Area Operasional Bank berdasarkan area operasional artinya bank dibedakan dari cakupan kemampuannya dalam melayani masyarakat. Bisa dilihat dari segi jumlah produk, modal, dan juga kualitas pelayanannya. Nah, bank jenis ini dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Devisa Bank ini merupakan bank yang dapat melayani transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan. Misalnya nanti elo akan berkuliah di luar negeri. Nah, nanti kalau orang tua elo mau mengirimkan uang saku, bisa melalui bank devisa. Bank Non-Devisa Kalau bank non-devisa adalah bank yang terbatas untuk transaksi di dalam negeri saja. Jadi, bank ini belum bisa melakukan transaksi seperti yang dilakukan oleh bank devisa. Kenapa begitu, ya? Ternyata, untuk bisa dianggap menjadi bank devisa, perlu melalui atau memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Maka dari itu, bank yang belum memenuhi kriteria tersebut, masuk ke dalam jenis bank non-devisa. Jenis Bank Berdasarkan Penciptaan Uang Nah, untuk jenis bank ini, bisa dibedakan menjadi dua, yaitu Bank Primer Tugas dari bank ini adalah menciptakan uang kartal, seperti uang logam dan kertas, dan juga uang giral, seperti cek dan bilyet giro. Sejauh ini hanyalah Bank Sentral yang memiliki hak untuk menciptakan uang kartal. Sementara uang giral masih bisa diciptakan oleh Bank Primer lainnya. Bank Sekunder Bank Sekunder tidak dapat melakukan berbagai hal yang bisa dilakukan oleh Bank Primer. Bank ini hanya dapat memberikan jasa simpan pinjam atau sebagai perantara kredit. Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga Dalam hal ini, cara menentukan harga dapat dilihat dari segi harga beli maupun harga jual. Jenis bank ini dibagi menjadi dua, yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Biar lebih jelas lagi, yuk simak penjelasannya. Bank Konvensional Bank yang banyak beredar di Indonesia saat ini kebanyakan berorientasi pada prinsip konvensional, yaitu prinsip yang dibawa dari budaya barat. Bagaimana, sih, cara bank konvensional ini menentukan harganya? Nah, untuk dapat mengambil keuntungan dari usahanya. Bank dengan prinsip konvensional memiliki dua metode dalam menentukan harga. Elo bisa lihat metodenya pada gambar di bawah ini. Metode Penentuan Harga Bank Konvensional Arsip Zenius Bank Syariah Sementara, bank dengan prinsip syariah, awalnya itu banyak berkembang di wilayah Timur Tengah. Maksudnya bagaimana, sih, prinsip syariah? Jadi, prinsip syariah ini didasari oleh perjanjian antara bank dengan pihak lain, yang didasari oleh hukum islam. Perjanjian yang dimaksud di sini adalah untuk menyimpan dana atau pembiayaan untuk keperluan usaha dan juga kegiatan perbankan lainnya. Nah, untuk prinsip syariah, berikut beberapa metode dalam menentukan harga. Metode Penentuan Harga Bank Syariah Arsip Zenius Baca Juga Macam-Macam Produk Bank Syariah dan Konvensional Contoh Soal Perbankan dan Pembahasannya Contoh Soal 1 Apa fungsi perbankan dalam menunjang pembangunan nasional? A. Penghimpun dan penyalur dana masyarakat. B. Meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. C. Penyedia pinjaman kredit untuk masyarakat desa. D. Menghimpun dana untuk membangun fasilitas umum. E. Mengawasi perekonomian nasional. Jawaban B. Meningkatkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat. Pembahasan Nah, kalau elo scroll sedikit ke bagian “Apa Itu Perbankan?”, elo bisa melihat bahwa perbankan ditujukan untuk pembangunan nasional seperti meningkatkan pemerataan dan juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara pilihan D dan E sudah dipastikan bukan fungsi perbankan, ya. Jadi, elo bisa mengecualikan pilihan tersebut. Contoh Soal 2 Dari beberapa contoh perbankan di bawah ini, manakah yang termasuk ke dalam bank milik pemerintah? A. Bank Umum Koperasi Indonesia B. Bank Bumiputera C. Bank Mandiri D. Bank Danamon E. Bank Niaga Jawaban C. Bank Mandiri Pembahasan Eits, jangan sampai terkecoh dengan pilihan A hanya karena ada kata-kata Indonesia. Pilihan yang tepat adalah Bank Mandiri. Jadi, bank umum yang saat ini masih milik pemerintah adalah Bank Negara Indonesia BNI, Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Tabungan Negara BTN, dan Bank Mandiri. Contoh Soal 3 Pada materi sejarah perbankan di Indonesia, terdapat salah satu bank yang diperkirakan menjadi cikal bakal Bank Sentral Indonesia, yaitu… A. Algemeene Volkscrediet Bank B. De Algemenevolks Crediet Bank C. De Bank van Leening D. De Javasche Bank E. De Bankcourant Jawaban D. De Javasche Bank Pembahasan Yap, jawabannya adalah De Javasche Bank. Bank ini sebenarnya milik Belanda, namun karena diketahui akan menjadi cikal bakal Bank Sentral Indonesia, Indonesia menasionalisasikan bank tersebut pada 1951. Meskipun sudah dinasionalisasi, bank ini masih termasuk ke dalam bank swasta pada saat itu. Bagaimana guys? Semoga pembahasan kali ini membantu elo untuk lebih paham tentang perbankan, ya. Elo juga bisa banget, nih, memperdalam pengetahuan elo dengan nonton materi ini. Caranya gampang banget, tinggal klik aja banner di bawah ini! Nah, kalau menurut kamu, apa manfaat jasa perbankan yang kamu rasakan? Yuk, coba comment! References Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Penyimpan Dana di Bank di Atas 2 Dua Milyar yang Tidak Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan LPS – Dian Tresna Utari 2017 Pengantar Perbankan – Hasan 2014 Pengertian dan Sejarah Perbankan di Indonesia – Dr. Jamin Ginting, LrXt.
  • d5sp6onihu.pages.dev/159
  • d5sp6onihu.pages.dev/351
  • d5sp6onihu.pages.dev/277
  • d5sp6onihu.pages.dev/221
  • d5sp6onihu.pages.dev/491
  • d5sp6onihu.pages.dev/262
  • d5sp6onihu.pages.dev/541
  • d5sp6onihu.pages.dev/271
  • arti inquiry dalam perbankan